- Home
- Produk dan Jasa
- Pembiayaan
- iB Kepemilikan Emas

iB Kepemilikan Emas
Adalah pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan menggunakan akad Murabahah dalam rangka membantu nasabah untuk memiliki emas.
Akad
Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Manfaat
- Mendapatkan dana secara mudah dan cepat untuk berbagai kebutuhan yang mendesak.
- Merupakan salah satu alternatif investasi untuk memiliki emas melalui pembiayaan dari Bank.
- Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
- Bebas biaya administrasi selama masa promosi.
- Margin yang kompetitif.
Fitur
- Emas yang dibiayai berupa Logam Mulia/emas lantakan 24 karat (kadar 99,99%) bersertifikat ANTAM.
- Berat emas lantakan/batangan yang dibiayai paling kecil 5 (lima) gram.
- Nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp150.000.000,- per nasabah.
- Jangka waktu Pembiayaan iB Kepemilikan Emas ditetapkan minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.
- Uang muka ringan, minimal sebesar 20% dari nilai emas yang akan dibiayai oleh Bank.
- Diperkenankan pelunasan dipercepat setelah pembiayaan berjalan 1 tahun.
- Angsuran tetap setiap bulan selama masa pembiayaan sampai lunas.
- Pembayaran angsuran melalui fasilitas autodebet rekening.
Syarat dan Ketentuan
- Nasabah Perorangan (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas adalah :
- Pegawai aktif : 55 tahun atau usia pensiun.
- Pengusaha : 60 tahun
- Profesional : 65 tahun
- Memiliki/membuka rekening Tabungan iB / Giro iB di Bank Syariah Bukopin.
- Mengisi dan menandatangani Aplikasi Permohonan Pembiayaan iB Kepemilikan Emas.
- Melengkapi dokumen yang disyaratkan, sebagai berikut :
Jenis Dokumen |
PNS/ Karyawan |
Wiraswasta |
Profesi |
Permohonan iB Kepemilikan Logam Mulia |
V |
V |
V |
KTP/SIM/Paspor |
V |
V |
V |
Kartu Identitas Pegawai |
V |
- |
- |
NPWP untuk pembiayaan yang memiliki nilai plafon sesuai dengan ketentuan BI |
V |
V |
V |
Slip gaji terakhir/Surat keterangan penghasilan |
V |
- |
- |
Copy rekening Tabungan/Giro 3 bulan terakhir |
- |
V |
V |
- Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Mudharabah Muqoyyadah
- iB Pinjaman Qardh
- iB Istishna
- iB Istishna Pararel
- iB Kepemilikan Mobil
- iB Kepemilikan Rumah
- Pembiayaan iB K3A
- Pembiayaan iB KKPA - Relending Syariah
- iB Jaminan Tunai
- iB Pembiayaan Pola Channeling
- iB SiaGa Emas Gadai
- iB Kepemilikan Emas
- iB SiAga Pendidikan
- iB SiAga Pensiun
- Persyaratan Pembiayaan