- Home
- Produk dan Jasa
- Pembiayaan
- Musyarakah

Musyarakah
Adalah kerjasama 2 (dua) pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan.
Akad
Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara Bank dengan Nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat
- Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
- Jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek
Ketentuan
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha.
- Self financing minimal 30%.
- Nilai Pembiayaan paling sedikit Rp500 Juta dari kebutuhan proyek
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
- Nilai guna agunan yaitu 125% dari plafond pembiayaan
Kelengkapan Dokumen
No |
Jenis Dokumen |
Perorangan |
Badan Usaha |
1 |
Copy Identitas diri |
√ |
- |
2 |
Copy surat nikah |
√ |
- |
3 |
Copy kartu keluarga |
√ |
- |
4 |
Copy Akta Pendirian usaha |
- |
√ |
5 |
Identitas pengurus |
- |
√ |
6 |
Legalitas usaha |
- |
√ |
7 |
Laporan keuangan 3 tahun terakhir |
√ |
√ |
8 |
Data obyek pembiayaan |
√ |
√ |
9 |
NPWP |
√ |
√ |
10 |
Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir |
√ |
√ |
- Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Mudharabah Muqoyyadah
- iB Pinjaman Qardh
- iB Istishna
- iB Istishna Pararel
- iB Kepemilikan Mobil
- iB Kepemilikan Rumah
- Pembiayaan iB K3A
- Pembiayaan iB KKPA - Relending Syariah
- iB Jaminan Tunai
- iB Pembiayaan Pola Channeling
- iB SiaGa Emas Gadai
- iB Kepemilikan Emas
- iB SiAga Pendidikan
- iB SiAga Pensiun
- Persyaratan Pembiayaan