- Home
- Produk dan Jasa
- Pendanaan
- Tabungan iB Haji

Tabungan iB Haji
Tabungan IB Haji Adalah Simpanan untuk perorangan dalam bentuk mata uang rupiah untuk yang mempunyai rencana berangkat ibadah Haji.
Akad
Akad yang digunakan adalah akad wadi’ah yad dhamanah yaitu mustawda’ (bank) dapat memanfaatkan dana dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh muwwadi’ (nasabah).
Manfaat :
- Keamanan dana terjamin.
- Kemudahan dalam merencanakan ibadah haji.
- Setoran ringan.
- Jaminan kepastian mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji.
Fasilitas :
- Mendapatkan buku tabungan sebagai bukti tabungan.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Persyaratan & Ketentuan Setoran Tabungan iB Haji :
- Diperuntukan bagi perorangan
- Tanda pengenal : KTP/SIM/Paspor
- Setoran awal : Rp. 500.000,-
- Setoran berikutnya : Min. Rp. 100.000,-
- Saldo minimum SISKOHAT : Sesuai ketentuan Kementerian Agama RI
- Dana tidak dapat ditarik, kecuali rekening ditutup
Biaya-biaya
- Bebas biaya administrasi bulanan
- Bebas biaya penutupan rekening
Syarat Daftar Haji di KEMENAG
- Mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji
- Fotokopi KTP – 5 lembar
- Fotokopi KK – 2 lembar
- Fotokopi Akta Lahir/Surat Kenal Lahir/Akta Nikah/Ijazah – 2 lembar
- Tanda Bukti Setoran Awal BPIH
- Rekening Tabungan iB Haji atas nama calon jemaah
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 tampak wajah 80% dengan latar belakang putih – 5 lembar
- Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH)