Produk dan Jasa

Jasa

BISA Mobile

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

Aplikasi dan Layanan Digital Banking Terbaru Bank KB Bukopin Syariah

AKAD

Wakalah bil ujrah

MANFAAT

  • Kemudahan transaksi perbankan dan pembayaran tagihan
  • Praktis dan efisien
  • Dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja
  • Layanan Perbankan
    • Cek Saldo
    • Informasi Transaksi (7 transaksi terakhir selama 2 bulan terakhir)
    • Pemindahbukuan
    • Fund Transfer (Transfer antar Bank)
  • Layanan Informasi dan Pembayaran
    • PLN (Pasca Bayar, Pra Bayar, Non Tagihan Listrik)
    • Jasa Telekomunikasi (Fix line Telephone, Flexi Post Paid, Speedy, Telkom vision)
    • PDAM (AETRA/palyja Jakarta)
    • Voucher pulsa
    • Multifinance (BAF, MCF/MAF, WOM Finance)
  • Layanan Tambahan
    • Menu laporan transaksi
    • Menu ubah password
    • Menu favorit

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Persyaratan pendaftaran BISA Mobile
    • Memiliki rekening simpanan berupa produk Tabungan/Giro Perorangan di Bank;
    • Memiliki email pribadi;
    • Memiliki kartu ATM Tabungan/Giro Perorangan di Bank;
    • Memiliki perangkat selular yang support terhadap requirement aplikasi BISA Mobile;
    • Memiliki SIM Card/Nomor telepon selular dari operator selular tertentu;
    • Memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
    • Melakukan registrasi Layanan BISA Mobile secara online di BISA Mobile.
    • Nasabah membuat User ID, Password dan m-PIN;
    • Nasabah bersedia informasi data pribadi yang terkumpul dalam BISA Mobile dapat dipergunakan oleh Bank dalam rangka peningkatan layanan kepada nasabah
    • Nasabah bersedia dan tunduk terhadap segala syarat dan ketentuan dari Bank atas penggunaan layanan BISA Mobile
  • Ketentuan penggunaan BISA Mobile
    • Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan BISA Mobile dan/atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
    • Waktu cut-off sistem layanan BISA Mobile adalah pukul 23.30-00.15 WIB.
    • Nasabah Pengguna dapat mengganti User ID BISA Mobile dengan cara sebagai berikut:
      • Nasabah Pengguna melakukan pembatalan di Customer Service.
      • Nasabah mengisi Formulir Penutupan Layanan yang telah tersedia.
      • Nasabah mendaftar kembali pada Customer Service dengan mengisi Aplikasi Permohonan Layanan BISA Mobile secara Online dengan User ID baru.
      • Nasabah Pengguna menerima e-mail dan/atau SMS konfirmasi layanan BISA Mobile
    • Nasabah Pengguna harus memastikan kelengkapan identitas diri (Bank tidak bertanggung jawab atas kesalahan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna) serta memastikan kesesuaian penginputan m- PIN dalam melakukan transaksi.
    • Setiap informasi yang telah diterima dan tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar sebagai bukti Identitas diri dan perintah Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi pada layanan BISA Mobile.
    • Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password dan m-PIN. Untuk itu, Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
    • Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
      • Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
      • Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
    • Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
      • Dengan dilaksanakannya transaksi melalui BISA Mobile, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
      • Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
    • Batas limit saldo minimum setelah transaksi adalah sebesar Rp35.000,-.
    • Batas limit pemindahbukuan yaitu sebesar Rp 25.000.000,-/hari dan atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
    • Pemblokiran dilakukan dengan menghubungi Customer Service di seluruh Cabang atau Call Center Bank
    • Pembukaan Blokir:
      • Dilakukan dengan mendatangi Customer Service pada seluruh Cabang Bank.
      • Membawa KTP asli dan Buku Tabungan Rekening Simpanan.
      • Setelah dilakukan verifikasi dan approval oleh Supervisor Customer Service, Nasabah Pengguna akan mendapat SMS konfirmasi pembukaan blokir.
    • Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
    • Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
    • Bank berhak menghentikan layanan BISA Mobile untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  • User ID, Password dan m-PIN BISA Mobile
    • Nasabah Pengguna akan memperoleh pengamanan dengan hak mengubah password di halaman profil aplikasi atau reset password apabila lupa terhadap password. Namun perhatikan untuk kesalahan dalam penginputan user id atau password sebanyak 3 (tiga) kali maka secara otomatis User ID akan terblokir.
    • Untuk memudahkan Nasabah Pengguna untuk masuk kedalam layanan BISA Mobile, Nasabah Pengguna dapat masuk (log in) menggunakan fitur biometric finger print;
    • Nasabah Pengguna wajib memastikan kombinasi User ID, Password dan m-PIN untuk dapat masuk (log in) dan bertransaksi di Layanan BISA Mobile mudah diingat;
    • Nasabah wajib dan bertanggungjawab atas keamanan User ID, Password dan m-PIN miliknya dengan cara :
      • Tidak memberitahukan User ID, Password dan m-PIN kepada orang lain untuk mendapatkan hadiah atau tujuan apapun lainnya termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat, kecuali untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu yang mengharuskan Nasabah untuk memberitahukan User ID milik Nasabah, antara lain untuk transaksi pembelian barang atau jasa secara on-line.
      • Tidak menuliskan User ID, Password dan m-PIN pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
      • User ID, Password dan m-PIN harus digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.
      • Tidak menggunakan Password dan m-PIN pada Layanan BISA Mobile yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
    • Apabila perangkat selular Nasabah Pengguna hilang atau karena suatu sebab sehingga tidak dapat melakukan perubahan login maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank dengan ketentuan:
      • Nasabah Pengguna melapor kepada Bank untuk segera dilakukan pemblokiran.
      • Untuk mengaktifkan kembali, Nasabah harus mendatangi Bank dengan membawa KTP asli dan Buku Tabungan.
      • Setelah Nasabah melakukan pendaftaran kembali, Nasabah Pengguna akan menerima konfirmasi melalui sms atau email. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan m-PIN oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
    • Penggunaan User ID, Password dan m-PIN memiliki fungsi yang sama dengan perintah tertulis, sehingga segala bentuk pemberitahuan transaksi BISA Mobile dari akun Nasabah Pengguna menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
    • Penyalahgunaan User ID, Password dan m-PIN BISA Mobile merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Dalam hal ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna.

BIAYA-BIAYA

  • Biaya permintaan OTP sebesar Rp. 500,- per permintaan yang dibebankan pada rekening Tabungan Nasabah
  • Biaya permintaan fitur informasi transaksi sebesar Rp. 350,- per permintaan
  • Biaya Fund Transfer melalui SKN sebesar Rp. 2.900,- per transaksi
  • Biaya Fund Transfer melalui Realtime Online sebesar Rp. 7.500,- per transaksi
  • Biaya Fund Transfer melalui BI-Fast sebesar Rp. 2.500,- per transaksi
  • Setiap Biaya yang timbul dan dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas setiap transaksi yang telah sukses, Nasabah Pengguna meyetujui dan mengikuti pada seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Bank. Sehingga Bank dibebaskan dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna
  • Dalam segala transaksi BISA Mobile, Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna

RISIKO

  • Tidak dijaminnya tabungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan apabila Nominal saldo simpanan melebihi Rp. 2.000.000.000,-
  • Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah

CATATAN

  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan pembukaan BISA Mobile nasabah berhak bertanya , memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank
  • Untuk keamanan bertransaksi, nasabah dianjurkan untuk melakukan penggantian password atau PIN, baik pada kartu ATM maupun mobile banking secara berkala
  • Nasabah Pengguna dapat menghubungi Customer Service dan Call Center Bank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan BISA Mobile.
  • Bank dapat melakukan perubahan syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  • Nasabah Pengguna menyetujui dan mengikuti pada seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
  • Segala bentuk kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan BISA Mobile ataupun masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
  • Nasabah Pengguna dapat mengakhiri layanan BISA Mobile dengan cara sebagai berikut:
    • Nasabah Pengguna melakukan pengakhiran layanan di Customer Service.
    • Nasabah mengisi Formulir Penutupan Layanan BISA Mobile.
    • Supervisor menyetujui data permohonan penutupan layanan BISA Mobile berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dari Bank.
    • Nasabah menerima e-mail dan SMS yang berisi informasi penutupan layanan BISA Mobile pada e-mail dan nomor Handphone / Tablet yang terdaftar.
    • Customer Service membantu melakukan un-instalasi aplikasi BISA Mobile pada Aplikasi Android apabila diminta Nasabah.

Safe Deposit Box

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

Fasilitas jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berhagra dan dokumen pribadi yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern.

AKAD

Ijarah

MANFAAT

  • Perlindungan keamanan dan kerahasiaan terhadap barang-barang berharga yang
  • Memberikan keamanan dan kenyamanan untuk mengurus barang berharga diruangan khusus penyimpanan
  • SDB dapat digunakan untuk bersama-sama (joint)
  • Dilengkapi dengan teknologi modern

SYARAT DAN KETENTUAN

  • SDB diperuntukan bagi masyarakat (perorangan/badan usaha)
  • Masa sewa minimal 12 (dua belas) bulan dan masa perpanjangan sewa minimal 12 (dua belas) bulan
  • Barang-barang berharga yang dapat disimpan dalam SDB iB, antara lain:
    • Mata uang
    • Surat berharga seperti sertifikat
    • Dokumen berharga seperti Ijazah
    • Perhiasan atau logam mulia lainnya
    • Barang lainnya yang mendapatkan persetujuan Bank secara tertulis
  • Dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil/menyimpan barang simpanan
  • Memiliki/membuka rekening tabungan
  • Persyaratan dokumen:
    • Fotocopy tanda pengenal (KTP/SIM/Paspor)
    • Fotocopy NPWP
    • Khusus badan hukum:
      • Fotocopy akta pendirian
      • Angaran Dasar dan perubahan lainnya (jika ada)

BIAYA-BIAYA

  • Biaya jaminan kunci sebesar Rp 750.000,- dan pembayaran dilakukan dimuka
  • Tarif biaya sewa SDB
    • Melawai
      • Tipe A (L x P x T) 25 x 25 x 52: Rp. 800.000,-
      • Tipe B (L x P x T) 12 x 25 x 52: Rp. 580.000,-
      • Tipe C (L x P x T) 7 x 25 x 52: Rp. 470.000,-
    • Bandung
      • Tipe A (L x P x T) 25 x 25 x 50: Rp. 1.160.000,-
      • Tipe B (L x P x T) 12,5 x 25 x 50: Rp. 830.000,-
      • Tipe C (L x P x T) 7,5 x 25 x 50: Rp. 692.500,-
    • Sidoarjo
      • Tipe L (L x P x T) 23 x 24 x 55: Rp. 1.050.000,-
      • Tipe M (L x P x T) 10 x 24 x 55: Rp. 830.000,-
      • Tipe S (L x P x T) 5 x 24 x 55: Rp. 720.000,-
    • Samarinda
      • Tipe L (L x P x T) 25 x 25 x 50: Rp. 940.000,-
      • Tipe M (L x P x T) 12 x 25 x 50: Rp. 750.000,-
      • Tipe S (L x P x T) 12 x 12,5 x 50: Rp. 610.000,-
    • Makassar
      • Tipe A (L x P x T) 25 x 25 x 52: Rp. 1.050.000,-
      • Tipe B (L x P x T) 12 x 25 x 52: Rp. 900.000,-
      • Tipe C (L x P x T) 7 x 25 x 52: Rp. 800.000,-
    • Solo
      • Tipe A (L x P x T) 25 x 25 x 52: Rp. 850.000,-
      • Tipe B (L x P x T) 12 x 25 x 52: Rp. 750.000,-
      • Tipe C (L x P x T) 7 x 25 x 52: Rp. 665.000,-
  • Biaya sewa sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku)

RISIKO

  • Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
  • Biaya jaminan kunci akan disimpan oleh bank dan akan dikembalikan oleh Bank setelah masa sewa berakhir
  • Sewa SDB tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lainnya kecuali atas persetujuan tertulis Bank

CATATAN

  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan sewa fasilitas SDB nasabah berhak bertanya , memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank

Cash Management

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

Layanan perbankan elektronis yang memudahkan nasabah dalam melakukan akses inquiry saldo dan transaksi secara realtime online melalui terminal komputer dari lokasi usaha masing-masing sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif, efisien dan tersentralisasi.

AKAD

Wakalah bil ujrah

MANFAAT

  • Mendapatkan kemudahan dalam mengakses rekening bank
  • Praktis dan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh informasi dan melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun
  • Pemindahbukuan langsung tanpa harus datang ke bank dengan memperhatikan jam tutup harian pada Bank KB Bukopin Syariah
  • Multi user, kewenangan user ditentukan Nasabah
  • Terdapat Fitur
    • Inquary saldo
    • Overbook (perpindahbukuan)
    • Transfer
    • Summary (mutasi rekening)
    • Payroll
    • Virtual Account
  • Data dapat di download dalam bentuk text, lotus, dan database

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Cash Management Diperuntukan bagi Nasabah Badan Usaha
  • Memiliki Tabungan dan/atau Giro perusahaan di Bank (dibuktikan dengan rekening koran 1 tahun terakhir)
  • Persyaratan dokumen:
    • Kartu identitas Nasabah
    • Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
    • Surat Kuasa Pendaftaran user

BIAYA-BIAYA

  • Biaya fasilitas Cash management sebesar Rp. 150.000,- per bulan (bonus aplikasi payroll gratis)
  • Biaya tambahan sebesar Rp. 2.000,- per transaksi untuk penggunaan fitur Virtual Account

RISIKO

  • Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah

CATATAN

  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan penggunaan fasilitas Cash Management nasabah berhak bertanya , memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank

Bank Garansi iB

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).

AKAD

Kafalah

MANFAAT

  • Memberi jaminan bagi bouwheer atas pemenuhan kewajiban Nasabah dalam mengerjakan proyek yang diberikan oleh bouwheer kepada Nasabah
  • Memperlancar transaksi bisnis baik di dalam maupun di luar negeri

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Jenis-jenis Bank Garansi
    • Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
    • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
    • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    • Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
    • Bank Garansi SP2SD
  • Bank Garansi diperuntukan bagi Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
  • Memiliki dan telah menjalankan usaha atau telah berpengalaman di bidang yang dibiayai minimal selama 2 (dua) tahun
  • Memiliki /membuka rekening Tabungan/Giro iB di Bank
  • Jangka waktu Bank Garansi ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Nasabah mengajukan permohonan Bank Garansi langsung kepada Bank dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan
  • Persyaratan dokumen:
    • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    • Fotocopy TDP, SIU, NPWP, TDR, dan SKDP
    • Fotocopy Tanda Keanggotaan dari Asosiasi Profesi terkait usaha
    • Fotocopy neraca dan laporan laba-rugo untuk 2 tahun terakhir
    • Fotocopy kontrak kerja dan/atau SPK
    • Dokumen lainnya

BIAYA-BIAYA

  • Biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- (disesuaikan dengan kesepakatan)

RISIKO

  • Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
  • Bank Garansi yang telah lewat masa jatuh tempo, maka akan langsung dikeluarkan dari pembukuan

CATATAN

  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan penggunaan fasilitas Bank Garansi iB nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank

Kartu ATM

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)

Fasilitas layanan kepada nasabah untuk melakukan transaksi perbankan dengan perangkat mesin ATM yang dimiliki atau ditunjuk oleh Bank KB Bukopin Syariah

MANFAAT

  • Dapat digunakan untuk pembayaran tagihan (listrik, PAM, telepon, handphone, dan kartu kredit) dan pembelian voucher seluler
  • Layanan pembayaran zakat, Infaq, dan Shadaqah
  • Fasilitas untuk membayar berbagai jenis tagihan
  • Dapat digunakan untuk berbelanja di mesin EDC Berlogo Prima/BCA dan ATM Bersama

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Diperuntukan bagi perorangan.
  • Memiliki tabungan
  • Mengisi formulir kartu ATM.
  • Batasan Transaksi:
    • Pemindahbukuan di ATM Bank kB Bukopin Syariah maksimum Rp. 25.000.000,- per hari
    • Fund Transfer di ATM Bank KB Bukopin Syariah maksimum Rp. 25.000.000,- per hari
    • Penarikan Tunai di ATM Bank KB Bukopin Syariah maksimum Rp. 10.000.000,- per hari

BIAYA-BIAYA

  • Biaya administrasi bulanan sebesar Rp 0,-
  • Inquiry saldo sebesar Rp. 0,-
  • Penarikan tunai sebesar Rp. 0,-
  • Biaya per transaksi dengan menggunakan fasilitas bank lain (Prima dan ATM Bersama):
    • Informasi Saldo sebesar Rp 4.000,-
    • Tarik Tunai sebesar Rp 7.500,-
    • Fund Transfer sebesar Rp 7.500,-

RISIKO

  • Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah

CATATAN

  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan penggunaan fasilitas Kartu ATM KBBS nasabah berhak bertanya , memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank.

Kartu ATM KBBS

Fasilitas layanan kepada nasabah untuk melakukan transaksi perbankan dengan perangkat mesin ATM (Automated Teller Machine) yang dimiliki atau ditunjuk oleh Bank Syariah Bukopin.

Manfaat

  1. Penarikan tunai dengan cepat
  2. Praktis dan aman
  3. Bebas antri
  4. Dapat dilakukan kapan dan dimana saja
  5. Fasilitas untuk membayar berbagai jenis tagihan
  6. Dapat digunakan untuk berbelanja di mesin EDC Berlogo Prima/BCA
  7. Bebas biaya administrasi bulan

Fasilitas

  1. Informasi saldo, penarikan tunai, pemindahbukuan di rekening Bank Syariah Bukopin, fund transfer di Bank jaringan ATM BCA/Prima.
  2. Dapat digunakan untuk pembayaran tagihan (listrik, PAM, telepon, handphone, dan kartu kredit) dan pembelian voucher seluler.
  3. Layanan pembayaran zakat, Infaq, dan Shadaqah.

Syarat dan Ketentuan

  1. Diperuntukan bagi perorangan.
  2. Memiliki tabungan iB SiAga Bank Syariah Bukopin.
  3. Mengisi formulir kartu ATM.
  4. Gratis administrasi bulanan

Biaya-biaya

  1. Bebas biaya administrasi bulanan.
  2. Biaya transaksi di ATM Bank Syariah Bukopin :
  3. Inquiry saldo Rp. 0,-
  4. Penarikan tunai Rp. 0,-
  5. Biaya per transaksi dengan menggunakan fasilitas bank lain :
  6. ATM BCA/Prima

    Informasi Saldo

    Tarik Tunai

    Fund Transfer

    Rp. 4.000,-

    Rp.7.500

    Rp. 7.500,-

    Batasan Transaksi :

    1. Pemindahbukuan di ATM Syariah Bukopin maksimum per hari Rp. 25 Juta (Rp. 75 Juta untuk kartu ATM SiAga Bisnis dan Giro iB).
    2. Fund Transfer di ATM Syariah Bukopin maksimum per hari Rp. 25 Juta.
    3. Penarikan Tunai di ATM Syariah Bukopin maksimum per hari Rp. 10 Juta

    Contoh Kartu ATM

    Bagian Depan

    Bagian Belakang