Kode Etik Pelindungan Konsumen
Dalam rangka implementasi Pelindungan Konsumen di PT Bank KB Bukopin Syariah yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 9 dijelaskan bahwa : “PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Pelindungan Konsumen dan masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.“ Maka Untuk memperkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat ditengah tantangan perkembangan inovasi keuangan Digital, perkenankan dengan ini kami menyampaikan Kode Etik Pelindungan Konsumen di PT Bank KB Bukopin Syariah sebagai acuan dalam implementasi prinsip pelindungan konsumen dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan kepada calon nasabah dan/atau nasabah yaitu sebagai berikut :
PT Bank KB Bukopin Syariah berkomitmen untuk terus beritikad baik dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan kepada calon nasabah/nasabah, memperlakukan atau melayani nasabah secara tidak diskriminatif, tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat serta menjaga kepercayaan nasabah. Hal ini termasuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah untuk seluruh jenis produk dan/atau layanan Bank.
PT Bank KB Bukopin Syariah terus memperkuat Pelindungan Konsumen & Masyarakat di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan pembuatan Kode Etik Pelindungan Konsumen & Masyarakat.
Pelindungan Konsumen & Masyarakat sangat diperlukan selaras dengan peningkatan layanan seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat dinamis khususnya pada sektor Perbankan.
Pelindungan Konsumen & Masyarakat di Bank harus memiliki keseimbangan antara tumbuh kembangnya Bank dan terlindunginya aset dan data Nasabah.
Dalam upaya mempertahankan kelangsungan Bank, untuk selalu berkembang dan mendapat keunggulan bersaing, maka PT Bank KB Bukopin Syariah harus dapat menyediakan produk dan/atau layanan yang berkualitas, harga yang bersaing, proses pembuatan dan penyerahan/transaksi lebih singkat dan pelayanan yang lebih baik, sehingga melalui produk dan/atau layanan tersebut mampu meningkatkan kepuasan Nasabah.
Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan tingkat kepuasan Nasabah untuk menjalin ikatan hubungan yang kuat dengan Bank hingga jangka panjang.
PT Bank KB Bukopin Syariah Menyusun “Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat” sebagai pedoman Bank dalam menjalankan aktivitas terkait Pelindungan Nasabah yang terdiri dari :
Tujuan
Landasan Hukum
Definisi
Prinsip Pelindungan Konsumen
Kesetaraan akses kepada setiap Konsumen
Pelindungan Aset, Privasi dan Data Konsumen.
Pemasaran dan Penawaran Produk dan/atau layanan.
Perjanjian Baku.
Penanganan dan penyelesaian Pengaduan
Tujuan
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk melindungi konsumen
Menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab pelaku usaha
Menjamin keamanan dan keselamatan konsumen
Menjamin kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha
Menjamin keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah
Landasan Hukum
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Presiden No.144 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Bank Indonesia No. 3 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia No.3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.18 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.07/2020 tentang Penyelengaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Surat Keputusan Direksi No. 069/SKEP-DIR/IV/2025 Tetang Pedoman Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Surat Keputusan No.175/SKEP-DIR/VIII/2023 terkait Kebijakan Manajemen Keamanan Siber
Petunjuk Teknis Operasional untuk Pelayanan Keuangan kepada Penyandang Disabilitas
Definisi
Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat adalah pernyataan resmi yang diformulasikan pada seperangkat aturan, prinsip, atau praktik bisnis yang berjanji untuk dipatuhi oleh Bank dan para pemangku kepentingan kepada calon nasabah/ nasabah dan masyarakat.
Prinsip Pelindungan Konsumen
PT Bank KB Bukopin Syariah dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan kepada calon nasabah/nasabah menerapkan Prinsip Pelindungan Konsumen yaitu :
Edukasi yang memadai
Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan
Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab
Pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen
Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien
Penegakan Kepatuhan
Persaingan yang sehat
Kesetaraan Akses Kepada Setiap Konsumen
PT Bank KB Bukopin Syariah memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan Produk dan/atau layanan Bank kepada Calon Nasabah/Nasabah dengan memberikan pelayanan atau perlakuan yang tidak diskriminatif kepada setiap Calon Nasabah/Nasabah.
PT Bank KB Bukopin Syariah memberikan akses kepada nasabah untuk memperoleh Salinan data dan/atau informasi nasabah.
Pelindungan Aset, Privasi dan Data Konsumen
PT Bank KB Bukopin Syariah berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan Data, informasi, simpanan, dana atau aset nasabah yang berada dalam tanggung jawab Bank, antara lain untuk memastikan tidak terjadinya tindakan:
Kecurangan, penipuan, penggelapan simpanan, dana, atau aset, pembocoran informasi, dan tindak pidana sektor jasa keuangan; atau
Ketidaksesuaian dengan norma yang berlaku
Dalam hal PT Bank KB Bukopin Syariah bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/informasi nasabah, maka wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi nasabah.
Pertukaran data dan/atau informasi nasabah dapat dilakukan dalam hal :
Nasabah memberikan persetujuan secara tertulis;
Terdapat kewajiban bagi Bank untuk memberikan data dan/atau informasi Nasabah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Bank KB Bukopin Syariah memberikan laporan kepada nasabah tentang posisi saldo dan mutasi dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, benar, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian antara Bank dan Nasabah.
Pemasaran dan Penawaran Produk dan/atau layanan.
Mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan/atau layanan, promosi, atau iklan produk dan/atau layanan:
Nama dan/atau logo KB Bank; Syariah dan
Pernyataan bahwa PT Bank KB Bank; Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal melakukan penawaran Produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi Calon Nasabah/Nasabah PT Bank KB Bukopin Syariah wajib memenuhi :
Hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Nasabah dan/atau Nasabah;
Menginformasikan nama PT Bank KB Bukopin Syariah dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan.
Menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Nasabah dan/atau Nasabah yang diperoleh Bank, dalam hal Bank mendapatkan data dan/atau informasi calon Nasabah dan/atau Nasabah dari pihak lain.
Dalam hal memberikan pemahaman mengenai biaya, manfaat, risiko, serta hak dan kewajiban calon nasabah, Bank memberikan waktu yang cukup kepada calon nasabah untuk memahami klausul perjanjian.
Perjanjian Baku
PT Bank KB Bukopin Syariah membuat pernjanjian Baku dengan yang tidak memuat klausul eksonerasi/eksemsi yaitu :
Tidak terdapat klausul pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Bank;
Tidak terdapat klausul yang menyatakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Nasabah, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak terdapat klausul yang mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Nasabah, jika Bank menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Nasabah bukan merupakan tanggung jawab Bank;
Tidak terdapat klausul yang memberi hak kepada Bank untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Nasabah yang menjadi objek perjanjian produk dan/atau layanan;
Tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Nasabah secara angsuran;
Tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Bank dapat menambah, mengubah, dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati;
Tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Nasabah tunduk pada perubahan sepihak oleh Bank setelah perjanjian ditandatangani oleh Nasabah;
Tidak terdapat klausul yang memberikan kewenangan bagi Bank untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausul;
Tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Bank memiliki wewenang untuk menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;
Tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Bank membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Bank;
Tidak terdapat klausul yang membatasi hak Nasabah untuk menggugat Bank ketika terjadi Sengketa terkait dengan perjanjian; dan
Tidak terdapat klausul yang membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh Nasabah ketika terjadi Sengketa terkait dengan perjanjian.
Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan
Setiap Nasabah dapat melakukan Pengaduan kepada Bank yang terdiri dari :
Pengaduan lisan :
Permintaan terkait informasi produk dan/atau layanan yang digunakan. dan/atau ketentuan internal Bank KB Bukopin Syariah mengenai produk dan/atau layanan.
Permintaan informasi mengenai mekanisme penggunaan produk dan/atau layanan;
Tata cara pengaduan Konsumen kepada Bank KB Bukopin Syariah;
Informasi lain mengenai produk dan/atau layanan
Pengaduan Tertulis :
Pengaduan Tertulis yang memiliki unsur sengketa, pelanggaran ketentuan dan/atau kerugian konsumen.
Pengaduan Tertulis yang berupa klaim kegagalan transaksi
Pengaduan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
Bank bertanggung jawab atas kerugian Nasabah yang timbul akibat ketidak sesuaian yang diterima nasabah dari Syarat dan Ketentuan yang ditandatangani nasabah, kesalahan dan/atau kelalaian Pengurus, Karyawan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Bank.
Bank menerima keluhan Nasabah dan menindaklanjuti keluhan Nasabah tanpa melakukan diskriminasi, yaitu tidak membedakan perlakuan kepada Nasabah antara lain berdasarkan warna kulit, suku, agama, dan golongan.
Bank menerima Pengaduan Nasabah tidak mengenakan biaya administrasi kepada nasabah dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan nasabah.
Pengaduan nasabah yang diterima oleh Pihak Bank dapat ditindaklanjuti oleh Bank dengan disertai dokumen pendukung.
Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan secara lisan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
Pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugian Nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Penanganan pengaduan tertulis diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
Dalam hal penanganan pengaduan tertulis tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang akan diinformasikan secara tertulis oleh pihak Bank.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan arahan Bapak selanjutnya kami ucapkan terimakasih.